Pada SDGs forum kali ini, desa masih menjadi topik utama dalam diskusi. Kebijakan pembangunan yang berubah-ubah menuntut desa untuk dapat menyesuaikan diri. Yang harus menjadi perhatian bagi pembuat kebijakan adalah selalu memperhatikan kapasitas desa dan bagaimana mendampingi desa untuk dapat mandiri secara perlahan. Program desa tidak melulu soal seberapa banyak dana yang dialokasikan tapi bagaimana mendampingi desa untuk berkembang sesuai dengan kemampun sumber daya alam, ekonomi maupun sumber daya manusia lokal yang dimiliki. Bukankah tujuan pembangunan yang hakiki adalah kemandirian masyarakat? Diperlukan kebijakan yang pro-rakyat yang menyentuh akar permasalahan bukan perbaikan kemasan yang indah dipandang di permukaan. Selamat berjuang!
***
Notulensi SDGs forum #14 disampaikan sebagai berikut :
SDGs #14
Tema
“Undang-undang Desa: Implementasi dan Implikasi Kebijakan Pembangunan Indonesia (Pre-RRPG Conference Series #2)
Tanggal/Pukul
Selasa, 28 Februari 2017/15.30-17.30 WIB
Tempat
Auditorium Merapi, Fakultas Geografi
Pembicara
Sunaji Zamroni, M.Si (Direktur dan Peneliti Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE)
Prof. Dr. M. Baiquni, M.A (Moderator)
PEMBUKAAN
Oleh: Prof. Dr. M. Baiquni, MA (Kapala Departemen Pembangunan Fakultas Geografi)
- Pembukaan acara
- Fak Geografi memberikan ruang di lapangan namun di SDGs diberikan materi di luar materi perkuliahan
- Kaleidoskop tahunan Jurusan GP sebagai laporan aktivitas mahasiswa dan dosen di dalamnya – SDGs, Dosen yang kuliah di luar negeri, dll – laporan aktivitas setiap bulan civitas akademika GP
- Aksi lapangan – Filter air sederhana tanpa listrik à air tidak bersih lalu difilter dengan alat filter air agar menghasilkan air bersih
- UU desa oleh ketua IRE (lembaga riset dan pengembangan)
Oleh: Prof. Muh. Aris Marfai (Dekan Fakultas Geografi UGM)
- Sambutan
- Apresiasi terhadap forum SDGs karena walaupun forum ini periodik tapi banyak peserta dan panitia yang mau terlibat dalam SDGs
- SDGs merupakan forum yang memiliki energi yang kuat dan berkelanjutan (bulanan)
- SDGs unik karena tema-tema bervariasi – SDGs merupakan forum untuk menyambut International rural conference (tahunan) – UU desa dan pemetaan desa
- Hasil SDGs dikemas untuk mendukung isu besar yang muncul – SDM geospasial
Atraksi filter air
- Filter pertama dihadiri tamu dari Belanda – air kolam pasca sarjana
- Filter kedua dihadiri oleh Prof Bai, Prof Aris, Pak Sunarji, dan Pak Hasanuddin
- Filter diawali dengan menuangkan air ke dalam alat
- Komponen dari limbah di pres sampai pori-porinya 6 mikron – 25 mikron dengan ketebalan dindingnya filternya 2 cm.
- Pori-pori diambang aman oleh DINKES
- Memohon Fak Geo (Lab Hidrologi) untuk membantu pengembangan alat
- Dilengkapi dengan alat arang bamboo dari limbah kerajinan yang ada di Sendari – sudah dibawa di Lab LPPT UGM dan arang dari 4 jenis bamboo kalorinya 6.900 (bamboo gulung) – bamboo ORI kalorinya hingga 7.000
- Arang bamboo – manfaat: setelah diaplikasikan memiliki pH yang berbeda dan memiliki kandungan à arang bamboo dibakar dengan suhu tinggi
- Alat ini membantu untuk korban sinabung dan mengirim 25 set ke Mentawai
- Proses 4,5 tahun – pengaplikasian sudah di sebar dari Merauke sampai Aceh Tangiang
- Tantangan à air gambut: bahan organik – bakterinya bisa dibloking oleh alat tapi warnanya belum bisa di bloking (warnanya tetap hitam)
ISI
Oleh: Sunaji Zamroni, M.Si
“Mengoreksi masa lalu menjawab masa depan”
- Sejak tahun 2001 – era desentralisasi
- UU 32 – Desa dalam rezim desa
- Tahun 2007 – UU tentang Pemda harus dipecah – RUU desa Kementerian dalam negeri lalu dibawa ke parlemen bukan jalur pemerintah
- UU No 6/2014 – UU Desa – era SBY
- Sektor-sektor ilmu pengetahuan, NGO, dll – penting dalam mempengaruhi kebijakan di negara
- IRE (advokasi kebijakan), NGO, Semeru (seperti pusat studi) memiliki tantangan yaitu sulit mempengaruhi kebijakan
- Sistem perundangan di Indonesia tidak mudah membuat Kemendagri sakit
- Peta politik pengetahuan dan kebijakan
- UU Desa: poin 1 dan 2 kebijakan – Ps 18 ayat 7 UUD 1945 lalu poin 3 adalah susunan pemerintahan baru Ps 18B (2) UUD 1945
- Desa à self-governing community dan local self-government – penggabungan 2 fungsi sangat penting dipahami
- Kedudukan desa Ps 5 UU Desa tidak lagi berada dalam rezim pemerintah daerah
- Kapasitas lokal masyarakat desa dihabisi oleh negara karena formasi negara yang turun ke desa sistem eko, sosial, budaya, dll – lalu dihadapkan dengan korporasi
- UU Desa – di dalam sistem Indonesia
- Sistem desa dibangun – desa punya sistem sendiri – diawali dengan: kedudukan desa – kewenangan desa – pemerintahan desa – keuangan dan aset desa – pembangunan desa dan kawasan perdesaan – ekonomi desa (teknologi tepat guna, PEL, ) – lembaga kemasyarakatan desa.
- Desa punya kekuasaan dan tanggung jawab untuk mengurusi masyarakat yang ada di wilayah teritorinya
- Bangkitnya kapasitas lokal
- Asas utama pengaturan UU Desa – rekognisi dan subsidiaritas – kewenangan berdasarkan hak asal usul – kewenangan lokal berskala desa – kewenangan yang ditugaskan
- Negara hadir untuk desa karena desa memiliki sumberdaya alam tapi tidak memiliki uang/dana – muncul dana desa ((kewenangan lokal))
- Rural development berbeda dengan village development – rural development adalah membangun desa karena menggunakan pendekatan fungsional kalo village development atau desa membangun fokus pada teritori untuk memperbaiki ekonomi, sosial, dll dimana pendekatannya adalah pendekatan lokus.
PERTANYAAN/TANGGAPAN
- Umbul – S2 – negara punya BUMN yang menggerakkan – desa BUMDes – performa desa menghasilkan sesuatu yang mengembangkan dirinya: Ketika kepala desa itu berganti maka apakah BUMDesnya juga harus diganti?
- Woi – S2 – pergerakan data dan informasi – 1) rural dan village development? 2) bagaimana penerimaan data dan informasi yang dibuat oleh desa padahal BPS itu lembaga resmi
- Putri – Alumni GEO – pembangunan desa baru memiliki fasilitator desa untuk menerjemahkan kebijakan dari pusat à bagaimana kemendes untuk memberikan jaminan bagi fasilitator desa?
- Dewi – Geo 92 – S3 – jelaskan tentang fasilitator desa?
JAWABAN
- Pendampingan desa modelnya harus asimetris saat ini melalui SKPD atau melakukan sendiri – UU Desa hanya setengah ayat: hanyalah pendamping desa yang bersertifikasi karena to be continue dari PNPN.
- Mandatnya UU Desa menyatu kedalam struktur yang ada – pendamping desa banyak yang fresh graduate yang benar-benar muda dan belum tau tentang apa-apa tentang desa
- BUMDes harus mampu melakukan transformasi kapitalis menjadi ekonomi lokal
- BUMDes rumit tapi asik – akar permasalahan
PENUTUP
Oleh: Prof Baiquni
***
Sumber foto : www.mediataruang.com